Kami Menyediakan Pembuat Perjanjian Pisah Harta / Perjanjian Pranikah

Perjanjian Pisah Harta / Perjanjian Pranikah

Promo 2025

Perjanjian Pisah Harta / Perjanjian Pranikah

Rp 4.000.000

Rp 3.500.000

Keunggulan Pembuatan Perjanjian Pisah Harta / Perjanjian Pranikah

HARGA SUDAH ALL-IN

Tidak Ada Biaya Siluman dan Anda Sudah Mendapatkan Perjanjian Pisah Harta / Perjanjian Pranikah yang Sah Secara Hukum

KONSULTASI GRATIS

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan calon pasangan

PROSES CEPAT & MUDAH

Proses Perjanjian Pisah Harta / Perjanjian Pranikah membutuhkan 2-5 Hari Kerja.

Hal yang sering ditanyakan tentang Pembuatan Perjanjian Pisah Harta / Perjanjian Pranikah

Apa benar prosesnya hanya 7 hari?

Benar jika data anda sudah siap semua proses pembuatan Perjanjian Pisah Harta / Perjanjian Pranikah hanya membutuhkan waktu 3-7 hari kerja.

Apa itu Perjanjian Pisah Harta / Perjanjian Pranikah?

Perjanjian Pisah Harta (kadang disebut juga Perjanjian Pranikah atau Perjanjian Perkawinan) adalah kesepakatan tertulis antara suami dan istri — atau calon suami dan calon istri — tentang pengaturan harta kekayaan masing-masing selama perkawinan atau sebelum/selama perkawinan

Kapan waktu yang tepat untuk membuat Perjanjian Pisah Harta?

Idealnya dibuat sebelum perkawinan, namun secara hukum di Indonesia juga diperbolehkan setelah perkawinan berlangsung.

Apa manfaat membuat perjanjian ini?

Beberapa manfaat yang umum disebutkan: Memisahkan kepemilikan harta bawaan (sebelum menikah) dan/atau harta yang diperoleh selama menikah agar kepemilikan masing-masing jelas. Melindungi salah satu pihak jika terjadi kewajiban/kredit/usaha yang merugi atau jika salah satu pihak terlibat sengketa. Menyederhanakan pengelolaan harta bersama atau transaksi aset tanpa harus persetujuan pasangannya untuk hal-hal yang telah disepakati.

Apakah dokumen ini sah secara hukum?

Ya — di Indonesia, aturan hukum menyebutkan bahwa perjanjian perkawinan (termasuk pisah harta) dapat dibuat dan harus memenuhi persyaratan tertulis yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Apa saja syarat yang diperlukan?

Umumnya syarat meliputi: KTP calon suami/istri, Kartu Keluarga, Akta Nikah (jika sudah menikah), untuk WNA paspor/KITAS, dan minutas akta dibuat di hadapan Notaris.

Apakah perjanjian ini berlaku terhadap pihak ketiga?

Ya — apabila perjanjian dibuat dan disahkan sesuai ketentuan, maka isinya dapat berlaku juga terhadap pihak ketiga yang terkait.

Apa yang terjadi jika tidak membuat perjanjian pisah harta?

Jika tidak ada perjanjian, maka secara default harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap harta bersama (harta gono-gini) sesuai hukum Indonesia.

Apakah pasangan yang sudah memiliki anak atau sudah lama menikah tetap bisa membuat perjanjian pisah harta?

Ya — berdasarkan putusan hukum di Indonesia, perjanjian dapat dibuat sebelum atau selama perkawinan.

Apakah semua jenis harta bisa diatur dalam perjanjian tersebut?

Ya — biasanya perjanjian dapat mengatur harta bawaan, harta yang diperoleh selama perkawinan, hutang piutang, hak-pengelolaan, dan sebagainya sesuai kesepakatan kedua pihak selama tidak bertentangan dengan hukum.

Lokasi Nustara Space